Aceh – Sejumlah warga di Kabupaten Aceh Jaya menyampaikan pandangan mereka terkait polemik bendera bulan bintang serta berbagai pernyataan yang disampaikan Sdr. Fajri Krueng dari luar negeri. Mereka berharap perbedaan pandangan mengenai simbol dan persoalan Aceh tidak berkembang menjadi ketegangan baru di tengah masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan dalam pembuatan video testimoni yang dilakukan pada Minggu, 27 September 2026, di wilayah Kecamatan Krueng Sabee dan Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya. Kegiatan berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 16.00 WIB dan melibatkan sejumlah sumber dari masyarakat setempat.
Salah satu sumber, Yandi, yang disebut pernah menjadi Danton Satgas Partai Aceh wilayah 4 Pasie Raya–Teunom, menyampaikan sikapnya mengenai rencana pengibaran bendera bulan bintang. Menurutnya, persoalan simbol dan bendera sebaiknya disikapi dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta kondisi perdamaian Aceh saat ini.
Dalam testimoninya, Yandi menyatakan bahwa dirinya menolak apabila bendera bulan bintang dikibarkan sebagai bendera Aceh. Ia berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak seharusnya menjadi pemicu ketegangan di tengah masyarakat.
Menurutnya, masyarakat Aceh telah melalui proses panjang untuk mencapai perdamaian. Karena itu, persoalan yang berkaitan dengan simbol dan identitas Aceh perlu dibicarakan melalui jalur yang tepat, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik baru.
Polemik bendera bulan bintang sendiri kembali menjadi perhatian publik setelah terjadi kericuhan pada peringatan 21 tahun perdamaian Aceh di sekitar Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 15 Agustus 2026. Peristiwa tersebut terjadi setelah bendera bulan bintang dikibarkan dan kemudian berkembang menjadi bentrokan antara sebagian massa dan aparat.
Pasca kejadian tersebut, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh menyepakati untuk kembali berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri mengenai persoalan bendera bulan bintang. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencari kepastian terkait persoalan yang telah lama menjadi perdebatan di Aceh.
Sejumlah pandangan publik mengenai simbol tersebut juga tidak sepenuhnya sama. Ada pihak yang melihat bendera bulan bintang sebagai bagian dari sejarah Aceh, sementara pihak lain menilai penggunaannya perlu ditempatkan dalam konteks hukum dan perdamaian yang telah berlangsung sejak kesepakatan damai Helsinki. Tokoh perdamaian Aceh Juha Christensen, misalnya, menyampaikan bahwa bendera GAM dapat dihormati sebagai bagian dari sejarah, tetapi penggunaannya perlu dilihat secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Dalam konteks tersebut, video testimoni dari warga Aceh Jaya menjadi salah satu bentuk penyampaian pandangan masyarakat mengenai isu yang sedang berkembang. Pesan yang disampaikan lebih banyak menyoroti pentingnya menjaga suasana tetap tenang serta tidak mudah terbawa oleh pernyataan atau informasi yang dapat meningkatkan ketegangan.
Perbedaan pendapat merupakan bagian dari dinamika masyarakat. Namun, penyampaian pendapat tetap perlu dilakukan secara damai dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun benturan di lapangan.
Bagi masyarakat Aceh Jaya, pengalaman konflik masa lalu menjadi alasan penting untuk menjaga perdamaian yang telah berlangsung. Persoalan mengenai bendera, simbol, maupun berbagai perbedaan pandangan mengenai Aceh diharapkan dapat dibicarakan melalui ruang dialog dan mekanisme yang sesuai.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap mendapatkan informasi dari berbagai sumber sebelum mengambil kesimpulan. Pemerintah, tokoh masyarakat, serta seluruh pihak terkait juga memiliki ruang untuk menjelaskan posisi masing-masing sehingga polemik mengenai bendera bulan bintang dapat diselesaikan melalui pembahasan yang terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.