Pemuda Aceh Jaya Sampaikan Sikap soal Polemik Bendera Bulan Bintang, Harapkan Perdamaian Tetap Terjaga
Pemuda Aceh Jaya Sampaikan Sikap soal Polemik Bendera Bulan Bintang, Harapkan Perdamaian Tetap Terjaga

Pemuda Aceh Jaya Sampaikan Sikap soal Polemik Bendera Bulan Bintang, Harapkan Perdamaian Tetap Terjaga

Aceh – Polemik pengibaran bendera bulan bintang dan sejumlah pernyataan Tgk. Fajri Krueng yang berada di luar negeri kembali mendapat tanggapan. Kali ini, Mukhlis KS, Ketua PETA Kecamatan Teunom sekaligus Ketua Pemuda Desa Alue Ambang, Aceh Jaya, menyampaikan pandangannya melalui sebuah video testimoni.

Video tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan testimoni yang dilaporkan berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026, di wilayah Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Berdasarkan laporan kegiatan, terdapat tiga narasumber yang dimintai tanggapan mengenai polemik tersebut.

Pemuda Aceh Jaya Sampaikan Penolakan

Dalam testimoninya yang direkam di kawasan Pasar Teunom, Mukhlis menyampaikan penolakannya terhadap ajakan pengibaran bendera bulan bintang pada 4 Desember mendatang.

Menurut Mukhlis, perdamaian yang telah terbangun di Aceh perlu dijaga agar perbedaan pandangan mengenai persoalan politik dan simbol daerah tidak kembali menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.

Ia juga mengkritik ajakan pengibaran bendera yang dikaitkannya dengan Tengku Zulkarnaen. Mukhlis menilai ajakan tersebut berpotensi mengganggu perdamaian Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mukhlis menegaskan bahwa dirinya menolak ajakan tersebut dan berharap masyarakat tetap mengutamakan perdamaian. Pernyataan itu merupakan sikap pribadi yang disampaikannya dalam kapasitas sebagai tokoh pemuda setempat.

Perbedaan Pendapat di Tengah Masyarakat

Polemik bendera bulan bintang bukanlah persoalan baru di Aceh. Pembahasan mengenai status dan penggunaannya telah berlangsung selama bertahun-tahun, melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan berbagai kelompok di Aceh.

Perbedaan pandangan tersebut kembali menjadi perhatian setelah sejumlah peristiwa pengibaran bendera memicu ketegangan dan perdebatan mengenai kepastian hukumnya.

Dalam laporan pengumpulan testimoni di Aceh Jaya, disebutkan bahwa beberapa calon narasumber memilih untuk tidak tampil di depan kamera karena mengkhawatirkan potensi ancaman terhadap diri mereka.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya menciptakan ruang yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, termasuk bagi mereka yang memiliki pendapat berbeda.

Pemerintah Aceh Dorong Penyelesaian Melalui Dialog

Di tengah perbedaan pandangan tersebut, Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyepakati langkah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh kepastian hukum mengenai penggunaan bendera bulan bintang.

Kesepakatan itu diambil setelah kericuhan dalam peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026 di Banda Aceh. Bendera bulan bintang sendiri telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, tetapi penerapannya masih menjadi persoalan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

ANTARA News

+1

Pemerintah daerah juga mendorong pendekatan persuasif dan komunikasi dengan ulama, tokoh adat, serta masyarakat untuk mencegah terulangnya ketegangan.

Menjaga Perdamaian di Tengah Perbedaan

Testimoni Mukhlis menjadi salah satu pandangan dalam perdebatan mengenai bendera bulan bintang dan pernyataan Tgk. Fajri Krueng. Namun, tuduhan bahwa Fajri melakukan propaganda atau memiliki kepentingan pribadi tetap perlu dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi.

Sementara itu, laporan kegiatan menyebutkan adanya upaya komunikasi lanjutan dengan tiga narasumber yang telah memberikan testimoni. Dalam proses tersebut, kebebasan menyampaikan pendapat dan keselamatan narasumber menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.

Di tengah polemik yang masih berlangsung, dialog terbuka dan kepastian hukum diharapkan dapat menjadi jalan untuk menyelesaikan perbedaan pandangan tanpa mengorbankan perdamaian yang telah dibangun masyarakat Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *