Aceh — Kebijakan Muzakir Manaf atau Mualem yang menunjuk putranya, Sunny Iqbal, sebagai Komisaris Utama PT Pema Global Energi (PGE) memicu polemik luas di tengah masyarakat. Penunjukan tersebut dilakukan melalui mekanisme keputusan sirkuler tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terbuka, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan tata kelola perusahaan daerah.
Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini tidak hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut kepatutan publik. Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, menegaskan bahwa keputusan tersebut “bisa saja secara aturan dibenarkan, tetapi secara logika dan kepantasan sulit diterima,” terlebih jika melihat faktor usia dan pengalaman. Ia juga menyoroti bahwa Aceh tidak kekurangan sumber daya manusia profesional yang layak mengisi jabatan strategis di BUMD.
Lebih lanjut, kritik menguat karena penunjukan tersebut dinilai berpotensi menciptakan konflik kepentingan serta memperkuat persepsi praktik nepotisme dalam pemerintahan daerah. SAPA bahkan mengingatkan bahwa jika kebijakan semacam ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola BUMD di Aceh. “Hal ini berpotensi merusak sistem dan mencederai kepercayaan publik,” tegas Fauzan dalam pernyataannya.
Selain itu, publik juga menyoroti bahwa proses penunjukan yang tidak melalui mekanisme terbuka dapat mengurangi akuntabilitas serta menutup ruang partisipasi masyarakat. Dalam jangka panjang, kondisi ini dikhawatirkan mempersempit kesempatan generasi muda untuk bersaing secara adil, karena akses jabatan dinilai lebih dipengaruhi oleh kedekatan kekuasaan dibandingkan kompetensi.
Di sisi lain, meskipun terdapat dukungan dari sebagian kelompok yang melihat langkah ini sebagai bentuk regenerasi, tekanan publik tetap mengarah pada pentingnya menjaga prinsip good corporate governance. Pengelolaan BUMD sebagai aset daerah seharusnya dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan keluarga atau kelompok tertentu.
Kesimpulannya, polemik penunjukan anak Gubernur Aceh sebagai komisaris BUMD tidak hanya menjadi isu administratif, tetapi telah berkembang menjadi isu kepercayaan publik. Pemerintah daerah dituntut untuk memberikan penjelasan terbuka dan memastikan setiap kebijakan strategis tetap berpijak pada prinsip meritokrasi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat luas.