Aceh — Masyarakat di sejumlah wilayah Aceh menunjukkan peran kuat sebagai garda terdepan dalam menolak dan menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Penolakan ini mencuat secara masif dari Kabupaten Nagan Raya, Beutong Ateuh, hingga Aceh Besar, dengan berbagai aksi nyata mulai dari penyampaian aspirasi hingga desakan penegakan hukum. Langkah kolektif ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat Aceh menempatkan perlindungan lingkungan dan keselamatan hidup sebagai prioritas utama.
Gelombang penolakan tersebut ditandai dengan aksi masyarakat yang menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta penghentian rencana tambang emas di kawasan hutan Beutong Ateuh. Dalam pernyataannya, masyarakat menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk “keprihatinan mendalam atas ancaman kerusakan hutan hujan tropis, hilangnya sumber mata air, serta meningkatnya risiko bencana ekologis” . Selain itu, warga menilai kehadiran tambang berpotensi memicu deforestasi, krisis air, hingga konflik ruang hidup yang berdampak langsung pada masyarakat lokal .
Penolakan juga ditegaskan oleh masyarakat Beutong Ateuh yang menyatakan sikap tegas menolak seluruh aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal. Salah satu tokoh masyarakat menyampaikan bahwa “kami tidak butuh tambang, hutan adalah sumber kehidupan kami,” yang menegaskan ketergantungan masyarakat terhadap hutan sebagai sumber pangan, air, dan identitas budaya . Kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan juga diperkuat dengan risiko banjir dan longsor, terutama setelah masyarakat mengalami bencana banjir bandang sebelumnya .
Di sisi lain, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya fokus pada penolakan, tetapi juga mendorong solusi berbasis keberlanjutan. Warga bersama organisasi sipil menilai kawasan Beutong Ateuh memiliki nilai ekologis tinggi yang terhubung dengan ekosistem penting seperti Ulu Masen dan Leuser, sehingga harus dilindungi dari aktivitas eksploitasi . Penolakan ini juga disertai kesiapan masyarakat untuk menempuh jalur aksi dan hukum guna mempertahankan ruang hidup serta menjaga keseimbangan lingkungan dari ancaman industri ekstraktif .
Sementara itu, di wilayah lain seperti Aceh Besar, masyarakat juga mendorong aparat penegak hukum untuk menutup aktivitas tambang ilegal guna mencegah konflik sosial dan menjaga stabilitas keamanan. Desakan ini memperlihatkan bahwa masyarakat tidak hanya berperan sebagai pihak terdampak, tetapi juga sebagai aktor aktif dalam menjaga ketertiban dan supremasi hukum di daerahnya.
Gelombang penolakan PETI di Aceh mencerminkan meningkatnya kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga lingkungan, mencegah bencana, dan mempertahankan sumber kehidupan. Peran masyarakat sebagai garda terdepan menjadi kekuatan strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menertibkan tambang ilegal dan melindungi kawasan hutan secara berkelanjutan. Sinergi antara masyarakat dan negara menjadi kunci dalam mewujudkan Aceh yang aman, hijau, dan berkelanjutan.