Masyarakat Aceh Bersatu Tolak Tambang Ilegal, Aparatur Diminta Bertindak Tegas
Masyarakat Aceh Bersatu Tolak Tambang Ilegal, Aparatur Diminta Bertindak Tegas

Masyarakat Aceh Bersatu Tolak Tambang Ilegal, Aparatur Diminta Bertindak Tegas

Aceh – Aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Aceh terus menjadi sorotan masyarakat karena dinilai merusak lingkungan, mencemari sungai, serta mengancam keselamatan warga. Kondisi tersebut memicu keresahan publik dan mendorong masyarakat bersama aparatur di daerah untuk menjadi garda terdepan dalam upaya penertiban tambang ilegal yang semakin meluas di beberapa kabupaten di Aceh. Desakan penegakan hukum juga terus menguat setelah berbagai laporan media dan organisasi lingkungan mengungkap dampak serius dari aktivitas pertambangan tanpa izin terhadap hutan dan sumber air masyarakat.

Sorotan keras terhadap tambang ilegal turut disampaikan berbagai elemen masyarakat dan media di Aceh. Dalam pemberitaan, Kepala Perwakilan Mitrapol Aceh mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal dan bahkan menyatakan siap menyurati Presiden agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius. Sikap tersebut mendapat dukungan masyarakat karena dinilai sejalan dengan kondisi di lapangan yang semakin memprihatinkan. Tambang ilegal disebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat yang selama ini bergantung pada sungai dan kawasan hutan sebagai sumber kehidupan.

Di Kabupaten Aceh Besar, masyarakat mengaku mulai merasakan dampak nyata dari aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan hulu Sungai Krueng Aceh. Air sungai menjadi keruh, ekosistem ikan mulai hilang, dan wisata sungai mengalami penurunan pengunjung akibat pencemaran lingkungan. Dalam laporan Mongabay, masyarakat Desa Barueh dan sejumlah desa lainnya secara terbuka menolak aktivitas tambang ilegal karena dinilai mengancam kebutuhan air bersih warga. Ketua Forum Keuchik Kecamatan Kota Jantho bahkan menegaskan bahwa masyarakat sepakat menolak tambang emas ilegal demi mencegah bencana lingkungan terjadi di wilayah mereka.

Keresahan serupa juga terjadi di Sungai Manggamat, Aceh Selatan. Warga menyoroti penggunaan alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di aliran sungai. Masyarakat khawatir pencemaran sungai akan berdampak langsung terhadap kesehatan dan kebutuhan air bersih warga. Selain itu, warga menilai aktivitas tersebut berpotensi merusak kawasan daerah aliran sungai yang dapat memicu banjir dan longsor apabila tidak segera dihentikan. Masyarakat meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penertiban sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.

Upaya penanganan tambang ilegal di Aceh kini juga mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Universitas Syiah Kuala bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas sinkronisasi perizinan tambang di Aceh sebagai langkah memperkuat tata kelola pertambangan yang legal dan berkelanjutan. Di sisi lain, Walhi Aceh menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal harus dilakukan secara serius demi mencegah kerusakan ekologis dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Berdasarkan data Walhi Aceh, luas aktivitas pertambangan tanpa izin di Aceh terus meningkat dalam tiga tahun terakhir dan tersebar di sejumlah wilayah strategis termasuk kawasan aliran sungai dan hutan lindung.

Meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap ancaman tambang ilegal menjadi sinyal positif bahwa kesadaran menjaga lingkungan di Aceh semakin kuat. Kolaborasi antara masyarakat, tokoh adat, akademisi, pemerintah daerah, TNI, dan Polri diharapkan mampu mempercepat penertiban tambang ilegal demi menjaga kelestarian alam Aceh dan keselamatan generasi mendatang. Penegakan hukum yang tegas serta pengawasan bersama menjadi langkah penting agar hutan, sungai, dan sumber kehidupan masyarakat Aceh tetap terjaga secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *