Aceh Perkuat Pengawasan Tambang Bersama Masyarakat demi Tata Kelola SDA yang Lebih Baik
Aceh Perkuat Pengawasan Tambang Bersama Masyarakat demi Tata Kelola SDA yang Lebih Baik

Aceh Perkuat Pengawasan Tambang Bersama Masyarakat demi Tata Kelola SDA yang Lebih Baik

Aceh – Pemerintah Provinsi Aceh semakin menegaskan komitmennya dalam tata kelola pertambangan melalui pengawasan terintegrasi yang melibatkan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), kementerian teknis, serta berbagai lembaga pengawas. Strategi ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika penerbitan izin usaha pertambangan serta penertiban aktivitas tambang yang selama ini dinilai memerlukan pengawasan kuat dari semua pihak.

Sepanjang tahun 2025, data menunjukkan Pemerintah Aceh, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Aceh), telah menerbitkan 20 izin usaha pertambangan baru di berbagai kabupaten/kota. Izin tersebut mencakup berbagai komoditas seperti emas, batubara, bijih besi, tembaga, dan kuarsit dengan total luas konsesi mencapai puluhan ribu hektare. Penerbitan izin ini dilakukan untuk mendorong kegiatan ekonomi yang terukur, sepanjang tetap memenuhi aturan serta kajian lingkungan yang ketat.

Dalam upaya menata sektor sumber daya alam secara lebih terstruktur, Muzakir Manaf, Gubernur Aceh, mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam. Instruksi ini mewajibkan kepala daerah se-Aceh dan seluruh dinas teknis seperti DLHK, DPMPTSP, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menertibkan pertambangan, menginventarisasi serta memverifikasi izin-izin yang ada, termasuk kewajiban AMDAL dan kesesuaian tata ruang. Pemerintah juga dipastikan akan menindak tegas pelanggaran melalui sanksi administratif bila diperlukan.

Lebih jauh, pemerintah daerah menggandeng masyarakat sipil dan berbagai lembaga pengawas dalam proses kontrol sosial di lapangan. Kolaborasi ini dianggap penting untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai prinsip hukum, keberlanjutan, dan membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat Aceh. Komunitas dan LSM setempat pun didorong untuk aktif melaporkan temuan di lapangan, sementara kementerian teknis seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan juga memperkuat regulasi guna mencegah kerusakan lingkungan lebih jauh.

Dengan pengawasan yang semakin terintegrasi, baik oleh pemerintah provinsi, masyarakat, DLHK, kementerian, maupun lembaga independen, Aceh diharapkan mampu mengelola sumber daya alamnya secara lebih baik, adil, dan berkelanjutan. Sinergi ini diharapkan tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga memastikan bahwa sumber daya pertambangan benar-benar membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat lokal dan generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *