Aceh – Narasi di media sosial yang menyebut “lama-lama pribumi Aceh akan disingkirkan” dan tanah Aceh sedikit demi sedikit akan dikuasai pihak luar perlu dilihat dengan kepala dingin. Kritik terhadap kebijakan pembangunan memang wajar, tapi jangan sampai isu yang belum jelas justru berubah menjadi bahan untuk menakut-nakuti masyarakat dan mengadu domba sesama warga.
Salah satu narasi yang beredar mengaitkan percepatan pembangunan kawasan transmigrasi di Aceh Tengah dengan dugaan adanya penempatan hingga 80 ribu penduduk dari Jawa Timur. Namun, klaim tersebut perlu dibuktikan dengan data yang jelas. Informasi yang tersedia dari pemberitaan resmi tentang pelepasan transmigran asal Jawa Timur pada Desember 2025 menyebut jumlahnya 55 orang, dengan lokasi penempatan di Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara, bukan Aceh.
Sementara itu, pembahasan antara Kementerian Transmigrasi dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah pada 2025 lebih banyak menyoroti percepatan pembangunan kawasan melalui pengembangan potensi daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah komoditas unggulan masyarakat, terutama kopi rakyat Gayo yang sudah memiliki pasar hingga ke luar negeri.
Artinya, pembangunan kawasan transmigrasi di Aceh Tengah tidak bisa langsung dimaknai sebagai upaya untuk “menguasai tanah Aceh” atau menyingkirkan masyarakat setempat. Justru yang harus dikawal adalah bagaimana pembangunan tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat lokal, membuka peluang ekonomi, memperbaiki infrastruktur, dan menyelesaikan persoalan yang sudah lama ada.
Sejarah transmigrasi di Aceh Tengah sendiri juga bukan cerita yang baru muncul hari ini. Kawasan seperti Jagong Jeget telah mengenal program transmigrasi sejak puluhan tahun lalu. Bahkan, persoalan yang masih dihadapi sebagian warga di kawasan tersebut saat ini justru berkaitan dengan kepastian hak atas tanah dan sertifikat yang belum tuntas sejak generasi sebelumnya.
Pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional pada 2026 juga membahas penyelesaian persoalan sertifikat tanah masyarakat di kawasan transmigrasi Aceh Tengah. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan pembangunan dan transmigrasi memang harus dikawal secara serius, terutama soal kepastian hak masyarakat dan pencegahan konflik lahan.
Kritik terhadap program transmigrasi tentu sah. Masyarakat juga berhak mempertanyakan kebijakan pemerintah, meminta transparansi, dan memastikan masyarakat Aceh tidak dirugikan. Namun, kritik sebaiknya dibangun berdasarkan data, bukan dengan narasi yang langsung menempatkan kelompok tertentu sebagai ancaman.
Membawa isu pembangunan ke arah sentimen “Aceh versus Jawa” justru berisiko memperlebar kecurigaan dan memecah masyarakat. Padahal, masyarakat Aceh punya sejarah panjang hidup berdampingan dengan berbagai latar belakang suku dan budaya.
Aceh tidak akan kuat dengan rasa takut dan saling curiga. Aceh akan lebih kuat jika masyarakatnya kritis, berani mengawal kebijakan, tetapi tetap memegang fakta dan tidak gampang terpancing provokasi.
Kalau ada kebijakan yang dianggap merugikan rakyat, mari kawal bersama. Kalau ada persoalan tanah, tuntut penyelesaian yang adil. Kalau ada program pembangunan, pastikan manfaatnya dirasakan masyarakat Aceh. Tapi jangan sampai isu yang belum terbukti dipakai untuk membenturkan sesama anak bangsa.
Jangan gampang percaya narasi yang membuat kita takut. Cek faktanya, kawal kebijakannya, dan jangan mau diadu domba.