Aceh — Wacana pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) kembali menjadi perhatian setelah perjuangan pemekaran yang telah berlangsung selama bertahun-tahun kembali digaungkan. Enam wilayah yang selama ini disebut masuk dalam rencana ALA yakni Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.
Kelompok pendukung ALA kembali melakukan konsolidasi untuk memperkuat perjuangan pembentukan provinsi baru tersebut. Dalam konsolidasi di Medan pada Oktober 2025, para tokoh ALA menyatakan kembali komitmennya untuk melanjutkan perjuangan yang telah berjalan sejak lama. Mereka menyebut pemekaran diperlukan untuk mendekatkan pemerintahan, mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua KP3ALA Rahmat Salam juga menyatakan bahwa pembentukan ALA tidak dimaksudkan untuk merugikan Provinsi Aceh. Menurutnya, enam kabupaten dan kota yang masuk dalam rencana ALA justru diharapkan dapat lebih mandiri dalam mengembangkan wilayahnya. Ia juga menegaskan perjuangan tersebut sebagai upaya administratif untuk membentuk provinsi baru, bukan gerakan untuk memutus hubungan masyarakat ALA dengan masyarakat Aceh lainnya.
Namun, kembali menguatnya wacana tersebut juga membuat masyarakat perlu melihat persoalan ALA dari berbagai sisi. Pemekaran wilayah bukan hanya persoalan membentuk pemerintahan baru, tetapi juga menyangkut anggaran, pelayanan publik, pembagian kewenangan, kemampuan pemerintah daerah, pembangunan infrastruktur serta pengelolaan potensi ekonomi dan sumber daya alam.
Hal tersebut penting karena pendukung ALA sendiri menyebut salah satu alasan utama pemekaran adalah besarnya potensi sumber daya alam dan kesenjangan pembangunan di wilayah tengah Aceh. Dalam sebuah tulisan mengenai ALA, KP3ALA menyampaikan bahwa wilayah tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang dinilai belum dikelola secara optimal dan membutuhkan pembangunan yang lebih terarah.
Di sinilah masyarakat perlu mengajukan pertanyaan yang sederhana tetapi penting: apakah pemekaran otomatis membuat masyarakat lebih sejahtera?
Jawabannya tentu tidak bisa hanya berdasarkan slogan. Pemekaran dapat membuka peluang pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat, tetapi pada saat yang sama juga membutuhkan biaya, aparatur, fasilitas pemerintahan dan tata kelola yang kuat.
Karena itu, pembahasan mengenai ALA sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan “setuju atau tidak setuju”, tetapi bergerak kepada pertanyaan yang lebih konkret: bagaimana kondisi keuangan daerah setelah pemekaran, dari mana sumber pendapatannya, bagaimana pelayanan publik akan diperbaiki, bagaimana pembangunan akan dibagi, dan bagaimana masyarakat dilibatkan dalam pengelolaan sumber daya daerah.
Persoalan pengelolaan kekayaan alam juga menjadi bagian penting dalam pembicaraan tersebut. KP3ALA menyatakan konsep ALA akan menggabungkan pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan, termasuk menjaga Kawasan Ekosistem Leuser. Mereka juga menyampaikan gagasan agar pemanfaatan sumber daya alam tetap dilakukan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Artinya, masyarakat memiliki ruang untuk meminta penjelasan lebih jauh mengenai bagaimana prinsip tersebut nantinya dijalankan. Siapa yang mengawasi? Bagaimana masyarakat mendapat manfaat? Bagaimana lingkungan dilindungi? Dan bagaimana mencegah sumber daya daerah hanya dikuasai oleh kelompok tertentu?
Pertanyaan semacam itu bukan berarti menolak pembangunan. Justru, pertanyaan tersebut penting agar setiap rencana besar yang membawa nama kesejahteraan masyarakat memiliki ukuran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah perdebatan ALA, masyarakat juga perlu melihat kebutuhan pembangunan yang sudah ada di depan mata. Salah satunya adalah penanganan Sungai Lawe Alas di wilayah Gayo Lues dan Aceh Tenggara. Pemerintah menyelesaikan pekerjaan normalisasi dan pembangunan tanggul untuk melindungi permukiman serta lahan masyarakat dari ancaman luapan sungai. Pekerjaan tersebut mencakup normalisasi sungai dan pembangunan tanggul sepanjang 16.046 meter serta bronjong sepanjang 5.938 meter dengan nilai pekerjaan Rp137 miliar.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa persoalan masyarakat tidak selalu harus menunggu perubahan status administratif sebuah wilayah. Infrastruktur, pertanian, pendidikan, kesehatan, perlindungan lingkungan dan ekonomi masyarakat tetap membutuhkan perhatian, baik sebelum maupun sesudah ada atau tidak adanya pemekaran.
Wacana ALA juga tidak berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai gagasan pembentukan provinsi baru di Aceh kembali muncul. Hal ini menunjukkan bahwa isu pemekaran merupakan bagian dari dinamika pembangunan dan pemerintahan yang perlu dibahas secara hati-hati, bukan sekadar menjadi pertentangan antarkelompok.
Perbedaan pandangan mengenai ALA pun merupakan sesuatu yang wajar. Mereka yang mendukung memiliki alasan mengenai pemerataan pembangunan dan kedekatan pelayanan. Sementara masyarakat yang masih mempertanyakan atau tidak mendukung juga memiliki hak untuk meminta penjelasan mengenai biaya, manfaat, tata kelola dan dampak pemekaran.
Yang perlu dijaga adalah jangan sampai perbedaan pilihan mengenai pemekaran berubah menjadi pertentangan antarmasyarakat.
Gayo tetap bagian dari Aceh, sementara perbedaan pandangan mengenai masa depan pemerintahan tidak seharusnya merusak hubungan antarsesama masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan hanya berdirinya kantor pemerintahan baru atau berubahnya batas administratif. Ukurannya adalah apakah masyarakat mendapatkan kehidupan yang lebih baik, pembangunan yang lebih merata, pelayanan yang lebih mudah, ekonomi yang lebih kuat serta pengelolaan kekayaan alam yang transparan.
Karena itu, wacana ALA perlu dibicarakan secara terbuka. Jangan hanya melihat janji, tetapi lihat juga hitungannya. Jangan hanya mendengar slogan, tetapi tanyakan manfaatnya. Dan jangan sampai perbedaan pilihan membuat masyarakat saling bermusuhan.
Masyarakat berhak mengetahui seluruh informasi sebelum menentukan sikap. Pemerintah dan pihak-pihak yang mendorong pemekaran juga memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan manfaat, biaya, mekanisme, risiko dan jaminan pengelolaan daerah secara terbuka.
Pada akhirnya, yang paling penting bukan sekadar membentuk provinsi baru, tetapi memastikan setiap perubahan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat dan tidak mengorbankan persaudaraan di Aceh.