Aceh – Pemerintah Aceh terus memperkuat komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Langkah ini dilakukan melalui berbagai kebijakan dan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, mulai dari layanan administrasi kependudukan, pendidikan, hingga penyediaan saluran pengaduan yang mudah diakses.
Komitmen tersebut terlihat dari berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dan instansi terkait dalam menciptakan layanan yang lebih nyaman, adil, dan bebas biaya di luar ketentuan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan hak pelayanan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan yang tidak sesuai aturan.
Di sektor pendidikan, Pemerintah Aceh telah menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk pungli, gratifikasi, maupun praktik tidak sesuai aturan dalam proses penerimaan murid baru. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik tanpa adanya beban biaya yang dapat merugikan masyarakat. Dengan langkah tersebut, proses penerimaan murid baru diharapkan berjalan lebih transparan dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh orang tua dan siswa.
Komitmen serupa juga terlihat dalam pelayanan administrasi kependudukan. Disdukcapil Kota Banda Aceh terus mengampanyekan Zona Integritas dengan menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis. Masyarakat dapat mengurus KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya tanpa dipungut biaya. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengurus dokumen secara langsung dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo.
Sementara itu, upaya pencegahan pungli juga diperkuat melalui pemanfaatan teknologi. Peluncuran aplikasi pengaduan pungli menjadi salah satu langkah penting untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan praktik pungutan liar dalam pelayanan publik. Kehadiran aplikasi tersebut diharapkan mampu mempercepat tindak lanjut laporan sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap kualitas pelayanan pemerintah.
Di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Aceh, komitmen bebas pungli juga terus ditegaskan melalui berbagai langkah perbaikan layanan. Seluruh jajaran didorong untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, serta menutup ruang bagi praktik percaloan maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Upaya ini menjadi bagian dari penguatan budaya kerja yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Berbagai langkah tersebut menunjukkan bahwa semangat membangun pelayanan publik yang bersih kini semakin kuat di Aceh. Tidak hanya mengandalkan aturan, pemerintah juga menghadirkan pengawasan, edukasi, serta sarana pelaporan yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, cita-cita mewujudkan pelayanan publik yang bebas pungli semakin terbuka untuk diwujudkan. Layanan yang bersih akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan kepercayaan publik, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa depan.